| Issue Number : 5238

Peluang Baru Pengolahan Sampah Menjadi Energi Dengan Kontrak Listrik 30 Tahun Seharga US$0,20/kWh: BPI Danantara dan BUMN Pimpin Pemilihan Pengembang

Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“Perpres 35/2018”).[1] Sebagaimana judulnya, Perpres 35/2018 menguraikan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengelola sampah, khususnya penciptaan nilai tambah dari sampah tersebut dalam bentuk listrik melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (“PLTSa”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“Perpres 35/2018”).[1] Sebagaimana judulnya, Perpres 35/2018 menguraikan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengelola sampah, khususnya penciptaan nilai tambah dari sampah tersebut dalam bentuk listrik melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (“PLTSa”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info