| Issue Number : 5237

Perubahan Keempat Finalisasi Reformasi BUMN: BP BUMN Jadi Regulator, BPI Danantara Jadi Pengelola Investasi dan Operasional Tunggal

Sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Indonesia (Badan Usaha Milik Negara – “BUMN”) dan melakukan transformasi kelembagaan yang efisien, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (“DPR”) telah resmi menerbitkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat (“Amandemen Keempat”) atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 19/2003”).[1]  Pada intinya, Perubahan Keempat atas UU 19/2003 ini kini melengkapi reformasi menyeluruh pengelolaan BUMN dan mengikuti jejak Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 (“Amandemen Ketiga”), yang sebelumnya memperkenalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”), serta Holding Investasi dan Holding Operasional (secara bersama-sama disebut sebagai “Holding”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Indonesia (Badan Usaha Milik Negara – “BUMN”) dan melakukan transformasi kelembagaan yang efisien, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (“DPR”) telah resmi menerbitkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat (“Amandemen Keempat”) atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 19/2003”).[1]  Pada intinya, Perubahan Keempat atas UU 19/2003 ini kini melengkapi reformasi menyeluruh pengelolaan BUMN dan mengikuti jejak Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 (“Amandemen Ketiga”), yang sebelumnya memperkenalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”), serta Holding Investasi dan Holding Operasional (secara bersama-sama disebut sebagai “Holding”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info