Sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Indonesia (Badan Usaha Milik Negara – “BUMN”) dan melakukan transformasi kelembagaan yang efisien, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (“DPR”) telah resmi menerbitkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat (“Amandemen Keempat”) atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 19/2003”).[1] Pada intinya, Perubahan Keempat atas UU 19/2003 ini kini melengkapi reformasi menyeluruh pengelolaan BUMN dan mengikuti jejak Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 (“Amandemen Ketiga”), yang sebelumnya memperkenalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”), serta Holding Investasi dan Holding Operasional (secara bersama-sama disebut sebagai “Holding”).
......