Dalam upaya memastikan bahwa sektor pariwisata Indonesia sepenuhnya menerapkan prinsip keberlanjutan dan memprioritaskan kebudayaan lokal sebagai aset utama, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bersama dengan berbagai instansi pemerintah, saat ini sedang menyelesaikan penyusnan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 10/2009”).[1]
......