| Issue Number : 5236

Mengungkap Rancangan Perubahan Ketiga Atas UU Pariwisata: Pemerintah Akan Memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing, Insentif bagi Pelaku Usaha Pariwisata Diperjelas

Dalam upaya memastikan bahwa sektor pariwisata Indonesia sepenuhnya menerapkan prinsip keberlanjutan dan memprioritaskan kebudayaan lokal sebagai aset utama, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bersama dengan berbagai instansi pemerintah, saat ini sedang menyelesaikan penyusnan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 10/2009”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya memastikan bahwa sektor pariwisata Indonesia sepenuhnya menerapkan prinsip keberlanjutan dan memprioritaskan kebudayaan lokal sebagai aset utama, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bersama dengan berbagai instansi pemerintah, saat ini sedang menyelesaikan penyusnan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 10/2009”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info