| Issue Number : 5234

BPOM Akan Izinkan Fasilitas Non-Farmasi Lainnya Untuk Menyerahkan Obat dan Prekursor Farmasi: Masukan Dibuka hingga 17 Oktober 2025

Pada tahun 2021 silam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2021 (“PerBPOM 24/2021”)[1] tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (secara bersama-sama disebut “Produk Obat”) di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (“Fasilitas Kefarmasian”). Sesuai dengan judulnya, PerBPOM 24/2021 memuat kerangka prosedur perizinan yang wajib dipenuhi sebelum Produk Obat dapat didistribusikan melalui Fasilitas Kefarmasian.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021 silam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2021 (“PerBPOM 24/2021”)[1] tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (secara bersama-sama disebut “Produk Obat”) di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (“Fasilitas Kefarmasian”). Sesuai dengan judulnya, PerBPOM 24/2021 memuat kerangka prosedur perizinan yang wajib dipenuhi sebelum Produk Obat dapat didistribusikan melalui Fasilitas Kefarmasian.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info