Pada bulan Juni 2025, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2025 (“PP 28/2025”) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”), yang bertujuan untuk menyederhanakan proses Perizinan Berusaha (“PB”) secara keseluruhan melalui penerapan kerangka perizinan berbasis risiko. Sebagai hasil dari diterbitkannya PP 28/2025, Pemerintah Indonesia diharuskan untuk memperbarui sistem Online Single Submission (“OSS”). Berdasarkan PP 28/2025, pemerintah juga telah berkomitmen untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana yang relevan untuk kerangka baru ini paling lambat pada tanggal 5 Oktober 2025.[1]
Oleh karena itu, untuk melaksanakan mandat tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum dalam hal pelaksanaan PBBR sesuai dengan ketentuan baru PP 28/2025, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM......