Pendahuluan
Sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan akan strategi energi yang terpadu, Indonesia sebelumnya telah mengenalkan Kebijakan Energi Nasional (“KEN”) melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 (“PP 79/2014”). Kerangka kebijakan ini menetapkan cetak biru perencanaan energi yang komprehensif dan dirancang untuk berlaku sampai dengan tahun 2050.[1] Namun, seiring dengan terus berkembangnya dinamika global dan domestik yang memengaruhi pelaksanaan KEN, serta kemajuan signifikan dalam pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) serta mencapai Net Zero Emissions (“NZE”) pada tahun 2060, pemerintah kini telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2025 (“PP 40/2025”), yang mengusung judul yang sama dengan PP 79/2014 dan resmi berlaku sejak 15 September 2025. [2]
......