Pada bulan Agustus 2025, pemerintah secara resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 (“Permenko Perekonomian 13/2025”).[1] Kredit Program Perumahan akan menyalurkan kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”), termasuk pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi dan kontraktor, serta pedagang bahan bangunan, sebagai penerima manfaat dalam Program Kredit Perumahan (“Penerima”).[2]
......