| Issue Number : 5227

Kredit Program Perumahan Diperjelas: Subsidi Bunga dan Marjin 5% 10% Kini Tersedia, Penyalur Wajib Menyusun Rencana Penyaluran Tahunan

Pada bulan Agustus 2025, pemerintah secara resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 (“Permenko Perekonomian 13/2025”).[1] Kredit Program Perumahan akan menyalurkan kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”), termasuk pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi dan kontraktor, serta pedagang bahan bangunan, sebagai penerima manfaat dalam Program Kredit Perumahan (“Penerima”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada bulan Agustus 2025, pemerintah secara resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 (“Permenko Perekonomian 13/2025”).[1] Kredit Program Perumahan akan menyalurkan kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”), termasuk pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi dan kontraktor, serta pedagang bahan bangunan, sebagai penerima manfaat dalam Program Kredit Perumahan (“Penerima”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info