Pada tanggal 3 September 2025, Mahkamah Konstitusi (“MK”) mengeluarkan Putusan No. 132/PUU-XXIII/2025 (“Putusan 132/2025”) sebagai tanggapan atas permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (“Perppu 2/2022”) tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 2/2004”). Permohonan ini diajukan oleh seorang pemohon perseorangan (“Pemohon”) pada tanggal 30 Juli 2025.[1]
......