| Issue Number : 5222

Putusan MK No. 132/PUU-XXIII/2025: Batas Waktu Satu Tahun Pengajuan Gugatan PHK Kini Dihitung Sejak Tidak Tercapainya Kesepakatan Mediasi

Pada tanggal 3 September 2025, Mahkamah Konstitusi (“MK”) mengeluarkan Putusan  No. 132/PUU-XXIII/2025 (“Putusan 132/2025”) sebagai tanggapan atas permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (“Perppu 2/2022”) tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 2/2004”). Permohonan ini diajukan oleh seorang pemohon perseorangan (“Pemohon”) pada tanggal 30 Juli 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tanggal 3 September 2025, Mahkamah Konstitusi (“MK”) mengeluarkan Putusan  No. 132/PUU-XXIII/2025 (“Putusan 132/2025”) sebagai tanggapan atas permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (“Perppu 2/2022”) tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 2/2004”). Permohonan ini diajukan oleh seorang pemohon perseorangan (“Pemohon”) pada tanggal 30 Juli 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info