Pendahuluan
Tantangan hukum selama upaya pengadaan lahan sering kali menjadi hambatan utama dalam kelancaran pelaksanaan proyek strategis. Sengketa atas kepemilikan lahan atau perselisihan terkait kompensasi kerap kali memicu ketegangan dan konflik, sehingga memperlambat proses pengadaan. Situasi ini tidak hanya mengganggu jadwal pembangunan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan semua pihak yang terlibat.[1]
Dalam konteks ini, penting untuk dipahami bahwa pengadaan lahan yang dilakukan untuk kepentingan umum berbeda dengan pengadaan lahan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi. Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 (“PP 2/2022”) tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 2/2012”),[2] menyatakan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui jaminan ketersediaan tanah dan pendanaan.[3]
......