| Issue Number : 5220

Lebih Banyak Standar Usaha untuk Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Digital Akan Diperkenalkan: Daftar Standar Meningkat dari 8 Menjadi 23

Pada tahun 2021 silam, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Peraturan Menkominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) Sektor Pos, Telekomunikasi, serta Sistem dan Transaksi Elektronik (“Permenkominfo 3/2021”).[1] Sesuai dengan judulnya, Permenkominfo 3/2021 mengatur total delapan kegiatan usaha yang mencakup sektor pos dan telekomunikasi, serta sektor sistem dan transaksi elektronik, beserta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang sesuai.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021 silam, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Peraturan Menkominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) Sektor Pos, Telekomunikasi, serta Sistem dan Transaksi Elektronik (“Permenkominfo 3/2021”).[1] Sesuai dengan judulnya, Permenkominfo 3/2021 mengatur total delapan kegiatan usaha yang mencakup sektor pos dan telekomunikasi, serta sektor sistem dan transaksi elektronik, beserta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang sesuai.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info