Per 18 September 2025, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) No. 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran pada Produk Kosmetika (“Peraturan 16/2024”) telah resmi berlaku. Diterbitkan pada bulan September 2024, Peraturan 16/2024 memberikan waktu satu tahun bagi para pelaku usaha di sektor kosmetika untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan terbaru.[1]
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku