Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Surat Edaran No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan (“SEOJK 17/2018”). Di antara berbagai ketentuan yang diatur di dalamnya, SEOJK 17/2018 mewajibkan semua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) untuk membentuk layanan pengaduan konsumen (“Layanan Pengaduan”) serta memublikasikan informasi mengenai penanganan pengaduan konsumen baik secara lisan maupun tertulis yang timbul dari kerugian materiil aktual dan/atau potensial.
......