Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 21/2011”), OJK telah diberikan wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagai bagian dari mandat perlindungan konsumen. Tindakan hukum tersebut meliputi pengajuan gugatan untuk memulihkan harta dan/atau memperoleh ganti rugi bagi pihak yang dirugikan akibat tindakan yang terjadi di sektor jasa keuangan.[1]
......