Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2025 (secara bersama-sama disebut “PP 4/2016), yang mengatur serangkaian persyaratan dan mekanisme yang berlaku untuk impor ternak dan/atau produk hewan. Berbagai ketentuan yang tercantum dalam kerangka tersebut mencakup kewajiban bagi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) serta pelaku usaha lain yang melakukan impor tersebut untuk memenuhi kriteria tertentu (mis. persyaratan teknis kesehatan hewan dan karantina), serta memberikan komitmen terkait beberapa hal (seperti menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga, serta distribusi ternak dan/atau produk hewan).[1]
......