Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menetapkan kerangka penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) melalui penerbitan Peraturan No. 40 Tahun 2024 (“POJK 40/2024”).[1] Di antara berbagai ketentuan yang tercantum di dalamnya, POJK 40/2024 mewajibkan penyelenggara layanan LPBBTI (“Penyelenggara”) untuk mematuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu, dengan tujuan akhir mencapai peringkat komposit minimum 3 (yaitu cukup sehat, menunjukkan kemampuan untuk bertahan terhadap perubahan kondisi bisnis yang signifikan dan faktor eksternal lainnya).[2] Peringkat komposit ini ditentukan berdasarkan analisis komprehensif dan terstruktur terhadap faktor-faktor berikut:[3]
......