| Issue Number : 5210

OJK Susun Rancangan Surat Edaran tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Penyelenggara LPBBTI: Lima Faktor Penilaian Dijelaskan Lebih Rinci

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menetapkan kerangka penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) melalui penerbitan Peraturan No. 40 Tahun 2024  (“POJK 40/2024”).[1] Di antara berbagai ketentuan yang tercantum di dalamnya, POJK 40/2024 mewajibkan penyelenggara layanan LPBBTI (“Penyelenggara”) untuk mematuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu, dengan tujuan akhir mencapai peringkat komposit minimum 3 (yaitu cukup sehat, menunjukkan kemampuan untuk bertahan terhadap perubahan kondisi bisnis yang signifikan dan faktor eksternal lainnya).[2] Peringkat komposit ini ditentukan berdasarkan analisis komprehensif dan terstruktur terhadap faktor-faktor berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menetapkan kerangka penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) melalui penerbitan Peraturan No. 40 Tahun 2024  (“POJK 40/2024”).[1] Di antara berbagai ketentuan yang tercantum di dalamnya, POJK 40/2024 mewajibkan penyelenggara layanan LPBBTI (“Penyelenggara”) untuk mematuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu, dengan tujuan akhir mencapai peringkat komposit minimum 3 (yaitu cukup sehat, menunjukkan kemampuan untuk bertahan terhadap perubahan kondisi bisnis yang signifikan dan faktor eksternal lainnya).[2] Peringkat komposit ini ditentukan berdasarkan analisis komprehensif dan terstruktur terhadap faktor-faktor berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info