| Issue Number : 5207

RSEOJK Baru OJK tentang Kewajiban Pelaporan: BUS, UUS dan KPBLN Wajib Melaporkan Penunjukan Petugas Pelaksana Pelaporan

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Surat Edaran (“RSEOJK”) tentang Pelaporan Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Melalui Sistem Pelaporan OJK. Saat RSEOJK akhirnya berlaku, kerangka baru ini akan mencabut dan menggantikan Peraturan OJK No. 27/SEOJK.03/2020 (“POJK 27/2020”), yang memiliki judul yang sama dengan RSEOJK.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Surat Edaran (“RSEOJK”) tentang Pelaporan Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Melalui Sistem Pelaporan OJK. Saat RSEOJK akhirnya berlaku, kerangka baru ini akan mencabut dan menggantikan Peraturan OJK No. 27/SEOJK.03/2020 (“POJK 27/2020”), yang memiliki judul yang sama dengan RSEOJK.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info