| Issue Number : 5204

Penerapan Kepatuhan LPBBTI Diperketat: OJK Akan Perkenalkan Pelaporan Real time Data Transaksi Pendanaan dan Peningkatan Transparansi bagi Penerima Dana

Pada awal tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menetapkan kerangka yang mengatur penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) melalui penerbitan Peraturan No. 40 Tahun 2024  (“POJK 40/2024”). Di antara berbagai ketentuan yang tercantum di dalamnya, POJK 40/2024 mewajibkan semua penyelenggara LPBBTI (“Penyelenggara”) untuk menyampaikan laporan mengenai data transaksi pendanaan (“Data”), dengan perincian lebih lanjutnya akan ditetapkan oleh OJK.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada awal tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menetapkan kerangka yang mengatur penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) melalui penerbitan Peraturan No. 40 Tahun 2024  (“POJK 40/2024”). Di antara berbagai ketentuan yang tercantum di dalamnya, POJK 40/2024 mewajibkan semua penyelenggara LPBBTI (“Penyelenggara”) untuk menyampaikan laporan mengenai data transaksi pendanaan (“Data”), dengan perincian lebih lanjutnya akan ditetapkan oleh OJK.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info