| Issue Number : 5201

Mahkamah Konstitusi Hadapi Batas Waktu Baru: Perkara Pengujian Formil Kini Harus Diputus dalam 60 Hari Kerja sejak Tanggapan Negara

Dalam upaya mengakomodasi praktik beracara yang terus berkembang dan untuk lebih melayani kebutuhan hukum berbagai pihak yang mencari keadilan serta yang beracara di Mahkamah Konstitusi (“MK”), MK kini menerbitkan Peraturan MK No. 7 Tahun 2025 (“PerMK 7/2025”) tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“Tata Cara Beracara”), yang telah berlaku sejak 20 Agustus 2025.[1] Sebelumnya, hal-hal yang berkaitan dengan Tata Cara Beracara tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 (“PerMK 2/2021”), yang memuat judul yang sama dengan PerMK 7/2025, namun kini telah dicabut dan diganti.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya mengakomodasi praktik beracara yang terus berkembang dan untuk lebih melayani kebutuhan hukum berbagai pihak yang mencari keadilan serta yang beracara di Mahkamah Konstitusi (“MK”), MK kini menerbitkan Peraturan MK No. 7 Tahun 2025 (“PerMK 7/2025”) tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“Tata Cara Beracara”), yang telah berlaku sejak 20 Agustus 2025.[1] Sebelumnya, hal-hal yang berkaitan dengan Tata Cara Beracara tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 (“PerMK 2/2021”), yang memuat judul yang sama dengan PerMK 7/2025, namun kini telah dicabut dan diganti.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info