Dalam upaya mengakomodasi praktik beracara yang terus berkembang dan untuk lebih melayani kebutuhan hukum berbagai pihak yang mencari keadilan serta yang beracara di Mahkamah Konstitusi (“MK”), MK kini menerbitkan Peraturan MK No. 7 Tahun 2025 (“PerMK 7/2025”) tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“Tata Cara Beracara”), yang telah berlaku sejak 20 Agustus 2025.[1] Sebelumnya, hal-hal yang berkaitan dengan Tata Cara Beracara tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 (“PerMK 2/2021”), yang memuat judul yang sama dengan PerMK 7/2025, namun kini telah dicabut dan diganti.[2]
......