Pada tahun 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 10 tahun 2017, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir melalui penerbitan Peraturan No. 10 tahun 2018 tentang Pokok-pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (secara bersama-sama disebut “PermenESDM 10/2017”). PermenESDM 10/2017 secara garis besar menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dicantumkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (“PJBL”). Ketentuan tersebut mencakup aspek komersial yang berlaku untuk semua jenis pembangkit listrik (misalnya pembangkit listrik tenaga panas bumi).[1]
......