Pada tahun 2014, Menteri Kehutanan (“Menteri”) memperkenalkan Peraturan No. P.72/MENHUT-II/2014 (“Permenhut 72/2014”) tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan PenyetoranPenerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan Dari Perbenihan Tanaman Hutan. Secara garis besar, Permenhut 72/2014 memuat serangkaian ketentuan yang secara khusus mengatur pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP di bidang pembenihan tanaman hutan. Kegiatan tersebut diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori (misalnya biaya perizinan dan sertifikasi benih) yang secara khusus berkaitan dengan benih tanaman hutan (“Benih”) dan bibit tanaman hutan (“Bibit”).[1]
......