Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) akan menerbitkan Peraturan No. 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian (“POJK 39/2024”), yang, di antara ketentuan lainnya, mewajibkan pemenuhan persyaratan tingkat kesehatan tertentu oleh perusahaan pegadaian konvensional dan berbasis syariah (secara bersama-sama disebut sebagai “Pegadaian”) melalui pencapaian peringkat komposit (“PK”).[1] Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, OJK saat ini sedang menyelesaikan Rancangan Surat Edaran baru (“RSEOJK”) yang akan menjelaskan secara rinci prosedur untuk memenuhi tingkat kesehatan yang dimaksud.
......