| Issue Number : 5188

LPBBTI Diperluas: Peran Surat Berharga Pemerintah Ditambahkan, Perjanjian Pendanaan yang Ada Harus Disesuaikan Paling Lambat 31 Januari 2026

Pada akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 40 Tahun 2024 (“POJK 40/2024”) tentang Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”). Sebagaimana judulnya, peraturan tersebut mengatur berbagai ketentuan yang secara khusus membahas penyelenggaraan layanan LPBBTI. Di antara bidang-bidang lain, POJK 40/2024 secara umum mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara LPBBTI (“Penyelenggara”) terkait kegiatan usaha dan distribusi dana.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 40 Tahun 2024 (“POJK 40/2024”) tentang Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”). Sebagaimana judulnya, peraturan tersebut mengatur berbagai ketentuan yang secara khusus membahas penyelenggaraan layanan LPBBTI. Di antara bidang-bidang lain, POJK 40/2024 secara umum mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara LPBBTI (“Penyelenggara”) terkait kegiatan usaha dan distribusi dana.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info