Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat terhadap akuntabilitas pemerintah dalam pengambilan keputusan ekonomi kian meningkat. Salah satu kasus yang cukup disorot dari tren ini adalah sidang kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (“Tom Lembong”), yang mencapai puncaknya dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (“Putusan PN 34/2025”). Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Impor (“PI”) untuk komoditas gula selama periode pasokan domestik yang mencukupi.[1] Tindakan tersebut dianggap telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 190 miliar.[2]
......