Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Peraturan No. 30 tahun 2024 (“POJK 30/2024”) tentang Konglomerasi Keuangan (“Konglomerasi”) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”),[1] yang mengklasifikasikan PIKK menjadi PIKK Operasional dan PIKK Non Operasional. Klasifikasi sebelumnya mengacu pada badan hukum yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali (“PSP”) dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (“PSPT”) yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK.[2] Terkait dengan hal tersebut, penilaian kemampuan dan kepatutan wajib dilakukan terhadap pihak-pihak utama PIKK Non Operasional yang diselenggarakan oleh OJK.[3]
......