| Issue Number : 5186

OJK Resmi Luncurkan Mekanisme Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Non Operasional

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Peraturan No. 30 tahun 2024 (“POJK 30/2024”) tentang Konglomerasi Keuangan  (“Konglomerasi”) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”),[1] yang mengklasifikasikan PIKK menjadi PIKK Operasional dan PIKK Non Operasional. Klasifikasi sebelumnya mengacu pada badan hukum yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali (“PSP”) dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (“PSPT”) yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK.[2] Terkait dengan hal tersebut, penilaian kemampuan dan kepatutan wajib dilakukan terhadap pihak-pihak utama PIKK Non Operasional yang diselenggarakan oleh OJK.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Peraturan No. 30 tahun 2024 (“POJK 30/2024”) tentang Konglomerasi Keuangan  (“Konglomerasi”) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”),[1] yang mengklasifikasikan PIKK menjadi PIKK Operasional dan PIKK Non Operasional. Klasifikasi sebelumnya mengacu pada badan hukum yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali (“PSP”) dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (“PSPT”) yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK.[2] Terkait dengan hal tersebut, penilaian kemampuan dan kepatutan wajib dilakukan terhadap pihak-pihak utama PIKK Non Operasional yang diselenggarakan oleh OJK.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info