Pendahuluan
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 (“PP 28/2025”) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) resmi mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan kini menjadi kerangka terbaru PBBR di Indonesia. Selain memperluas daftar sektor PBBR dari semula 15 menjadi 22, sebagaimana sebelumnya diatur dalam kerangka Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 (“PP 5/2021”) yang kini telah dicabut dan memiliki judul yang sama dengan PP 28/2025,[1] kerangka baru ini memperkenalkan sejumlah persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh Perizinan Berusaha (“PB”).[2]
......