| Issue Number : 5181

Pedagang Kripto Perhatikan: PPh Final 0,21% Kini Berlaku untuk Pendapatan dari Transaksi Kripto

Untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan meringankan beban administratif pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 50 Tahun 2025 (“Permenkeu 50/2025”) tentang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)  dan Pajak Penghasilan (“PPh”) Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang akan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan meringankan beban administratif pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 50 Tahun 2025 (“Permenkeu 50/2025”) tentang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)  dan Pajak Penghasilan (“PPh”) Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang akan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info