Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”)[1] mengatur berbagai hal yang secara khusus berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dan/atau penyelenggara kegiatan (secara bersama-sama disebut “Pelaku Usaha”) dalam hal perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah. Pembinaan ini dilakukan melalui evaluasi kinerja Pelaku Usaha, serta pemberian penghargaan berupa program penilaian kinerja perusahaan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
......