Pendahuluan
Dalam upaya mendorong kemudahan berusaha yang lebih besar di Indonesia, khususnya dalam kegiatan perdagangan luar negeri, Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 16 tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Import (“Permendag 16/2025”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2025.[1] Pemberlakuan kerangka baru ini akan sekaligus mencabut dan mengganti kerangka kebijakan impor sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri No. 36 tahun 2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan penerbitan Peraturan Menteri No. 8 tahun 2024 (secara bersama-sama disebut sebagai “Permendag 36/2023”).[2]
......