| Issue Number : 5177

Profesi Penunjang Jasa Keuangan Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pengembangan Profesional Berdasarkan Rancangan Surat Edaran Baru

Dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 5 tahun 2025 (“POJK 5/2025”) tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, yang memuat ketentuan mengenai pengelolaan administrasi, persyaratan kompetensi, pendidikan profesional berkelanjutan, dan pengakuan asosiasi profesi, OJK saat ini sedang merampungkan penyusunan Rancangan Surat Edaran, yang memiliki judul yang sama dengan POJK 5/2025 (“Rancangan Surat Edaran”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 5 tahun 2025 (“POJK 5/2025”) tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, yang memuat ketentuan mengenai pengelolaan administrasi, persyaratan kompetensi, pendidikan profesional berkelanjutan, dan pengakuan asosiasi profesi, OJK saat ini sedang merampungkan penyusunan Rancangan Surat Edaran, yang memiliki judul yang sama dengan POJK 5/2025 (“Rancangan Surat Edaran”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info