| Issue Number : 5173

Kerangka OJK Baru Perketat Kepatuhan Pihak Utama: Pelanggaran Prinsip Syariah Kini Dapat Memicu Penilaian Kembali

Dalam rangka menciptakan ekosistem inovasi teknologi yang sehat pada sektor Inovasi Teknologi Finansial (“ITSK”), Keuangan Digital, dan Aset Kripto (“IAKD”), serta untuk memastikan layanan optimal bagi masyarakat luas, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (“Penilaian”) dan Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor IAKD (“POJK 16/2025”), yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.[1]

Pada saat nantinya mulai berlaku, POJK 16/2025 akan mencabut sejumlah ketentuan tertentu yang tercantum dalam beberapa POJK, dan mengonsolidasikannya ke dalam satu ketentuan terpadu dalam kerangka yang baru. Ketentuan-ketentuan yang dicabut tersebut meliputi:[2]

  1. Pasal 60 dan 61, Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (“POJK 27/2024......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka menciptakan ekosistem inovasi teknologi yang sehat pada sektor Inovasi Teknologi Finansial (“ITSK”), Keuangan Digital, dan Aset Kripto (“IAKD”), serta untuk memastikan layanan optimal bagi masyarakat luas, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (“Penilaian”) dan Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor IAKD (“POJK 16/2025”), yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.[1]

Pada saat nantinya mulai berlaku, POJK 16/2025 akan mencabut sejumlah ketentuan tertentu yang tercantum dalam beberapa POJK, dan mengonsolidasikannya ke dalam satu ketentuan terpadu dalam kerangka yang baru. Ketentuan-ketentuan yang dicabut tersebut meliputi:[2]

  1. Pasal 60 dan 61, Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (“POJK 27/2024......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info