Dalam rangka menciptakan ekosistem inovasi teknologi yang sehat pada sektor Inovasi Teknologi Finansial (“ITSK”), Keuangan Digital, dan Aset Kripto (“IAKD”), serta untuk memastikan layanan optimal bagi masyarakat luas, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (“Penilaian”) dan Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor IAKD (“POJK 16/2025”), yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.[1]
Pada saat nantinya mulai berlaku, POJK 16/2025 akan mencabut sejumlah ketentuan tertentu yang tercantum dalam beberapa POJK, dan mengonsolidasikannya ke dalam satu ketentuan terpadu dalam kerangka yang baru. Ketentuan-ketentuan yang dicabut tersebut meliputi:[2]
- Pasal 60 dan 61, Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (“POJK 27/2024......