Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemungutan pajak secara keseluruhan, khususnya terkait dengan Pajak Penghasilan (“PPh”), Menteri Keuangan (“Menteri”) memutuskan untuk memperkenalkan mekanisme yang berlaku terhadap penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta prosedur yang berlaku untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang domestik melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) melalui penerbitan Peraturan No. 37 Tahun 2025 (“Permenkeu 37/2025”), yang berlaku sejak 14 Juli 2025.[1]
......