| Issue Number : 5170

Resmi! Penyelenggara Marketplace Akan Memungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Dalam Negeri dengan Peredaran Bruto Melebihi Rp. 500 Juta

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemungutan pajak secara keseluruhan, khususnya terkait dengan Pajak Penghasilan (“PPh”), Menteri Keuangan (“Menteri”) memutuskan untuk memperkenalkan mekanisme yang berlaku terhadap penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta prosedur yang berlaku untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang domestik melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) melalui penerbitan Peraturan No. 37 Tahun 2025 (“Permenkeu 37/2025”), yang berlaku sejak 14 Juli 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemungutan pajak secara keseluruhan, khususnya terkait dengan Pajak Penghasilan (“PPh”), Menteri Keuangan (“Menteri”) memutuskan untuk memperkenalkan mekanisme yang berlaku terhadap penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta prosedur yang berlaku untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang domestik melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) melalui penerbitan Peraturan No. 37 Tahun 2025 (“Permenkeu 37/2025”), yang berlaku sejak 14 Juli 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info