| Issue Number : 5165

OJK Naikkan Standar GCG: Bank Kini Wajib Lakukan Self-Assessment Sesuai 16 Indikator Tata Kelola

Dalam upaya untuk memperjelas penerapan Good Corporate Governance (“GCG”) oleh Bank Umum Konvensional (“BUK”), Bank Umum Syariah (“BUS”), dan Unit Usaha Syariah (“UUS”) (secara bersama-sama disebut “Bank”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) kini menerbitkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola oleh Bank Umum (“SEOJK 14/2025”) yang telah berlaku secara resmi pada 24 Juni 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk memperjelas penerapan Good Corporate Governance (“GCG”) oleh Bank Umum Konvensional (“BUK”), Bank Umum Syariah (“BUS”), dan Unit Usaha Syariah (“UUS”) (secara bersama-sama disebut “Bank”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) kini menerbitkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola oleh Bank Umum (“SEOJK 14/2025”) yang telah berlaku secara resmi pada 24 Juni 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info