Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2025 (“Perpres 68/2025”) tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (“SPP-TDLN”), yang telah berlaku sejak 5 Juni 2025.[1] Perpres 68/2025 dikenalkan sebagai respons atas keyakinan pemerintah bahwa terdapat potensi besar yang belum dimanfaatkan dalam hal perpajakan transaksi digital luar negeri, karena kewajiban perpajakan yang relevan belum diidentifikasi atau dikelola secara efektif.[2] Oleh karena itu, sistem SPP-TDLN yang baru diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait transaksi tersebut.[3]
......