Pendahuluan
Pengenalan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 (“PP 5/2021”) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”)[1] pada bulan Februari 2021 merepresentasikan inisiatif Pemerintah Indonesia dalam reformasi proses berusaha negeri ini dengan mengadopsi pendekatan berbasis risiko. Sejak saat itu, PP 5/2021 telah menjadi kerangka bisnis penting di Indonesia dengan mencakup berbagai area yang secara khusus berkaitan dengan perizinan berusaha (misalnya tingkat risiko terkait, persyaratan perizinan dan mekanisme pengawasan yang berlaku).[2]
......