| Issue Number : 5155

Keringanan untuk Pelaku Perjalanan: Barang Pribadi Maksimum Senilai US$ 500 Kini Bebas dari PPN, PPnBM, dan PPh

Pada tahun 2017, Menteri Keuangan (“Menkeu”) menerbitkan Peraturan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“Permenkeu 203/2017”).[1] Namun, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan impor barang secara keseluruhan, Menkeu kini telah menerbitkan Peraturan No. 34 tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenkeu 203/2017 (“Perubahan”), yang telah berlaku sejak 6 Juni 2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2017, Menteri Keuangan (“Menkeu”) menerbitkan Peraturan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“Permenkeu 203/2017”).[1] Namun, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan impor barang secara keseluruhan, Menkeu kini telah menerbitkan Peraturan No. 34 tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenkeu 203/2017 (“Perubahan”), yang telah berlaku sejak 6 Juni 2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info