Dalam upaya untuk mengembangkan pasar uang dan/atau pasar valuta asing (“PUVA”) yang modern dan maju, serta menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 6 tahun 2024, yang merupakan payung hukum penyelenggaraan PUVA saat ini, BI menetapkan berbagai kriteria dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak selain BI yang menyelenggarakan dan memfasilitasi transaksi PUVA (“Penyelenggara”)[1] dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 13 tahun 2025 (“PADG 13/2025”), yang telah berlaku sejak 10 Juni 2025.[2]
......