Dalam upaya memudahkan penetapan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dan pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (“Pengembalian Pendahuluan”), Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-6/PJ/2025 (“PerDJP 6/2025”) tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan PKP Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Companies (“SPC”) dan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) Sebagai PKP Berisiko Rendah (secara bersama-sama disebut sebagai “Wajib Pajak”).[1]
......