| Issue Number : 5150

Daftar PKP Berisiko Rendah Ditambah: Kriteria Tambahan untuk Pengecualian Penetapan Resmi oleh Dirjen Pajak Diperkenalkan

Dalam upaya memudahkan penetapan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dan pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (“Pengembalian Pendahuluan”), Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-6/PJ/2025 (“PerDJP 6/2025”) tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan PKP Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Companies (“SPC”) dan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) Sebagai PKP Berisiko Rendah (secara bersama-sama disebut sebagai “Wajib Pajak”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya memudahkan penetapan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dan pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (“Pengembalian Pendahuluan”), Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-6/PJ/2025 (“PerDJP 6/2025”) tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan PKP Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Companies (“SPC”) dan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) Sebagai PKP Berisiko Rendah (secara bersama-sama disebut sebagai “Wajib Pajak”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info