Pendahuluan
Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) telah menekankan kembali bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah (“Pengadaan”) masih menjadi salah satu sektor yang paling rawan korupsi di Indonesia. Beberapa penyimpangan berulang telah diidentifikasi dalam konteks ini, termasuk manipulasi pemilihan penyedia, ketidaksesuaian antara kualitas produk dan biaya Pengadaan, dan hasil Pengadaan yang gagal memberikan manfaat nyata. Kasus-kasus nepotisme juga meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, bersamaan dengan terjadinya gratifikasi, yang dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pejabat pemerintah. Memang, terlepas dari upaya terbaik KPK untuk mempromosikan sistem Pengadaan barang dan jasa secara digital, korupsi tetap meluas di sektor ekonomi yang vital ini.[1]
......