| Issue Number : 5143

Memanggil Penyelenggara Usaha Bullion: OJK Siap Memperkenalkan Empat Jenis Laporan Bulanan

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (“POJK 17/2024”). Di antara berbagai ketentuan yang diatur di dalamnya, POJK 17/2024 mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion (“Penyelenggara”) untuk menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan usahanya (“Laporan Bulanan”) kepada OJK.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (“POJK 17/2024”). Di antara berbagai ketentuan yang diatur di dalamnya, POJK 17/2024 mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion (“Penyelenggara”) untuk menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan usahanya (“Laporan Bulanan”) kepada OJK.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info