Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenalkan Peraturan OJK No. 36 Tahun 2024 (“POJK 36/2024”) sebagai perubahan terakhir kali atas Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 69/2016”). Berbagai penyesuaian terhadap POJK 69/2016 yang tertuang dalam POJK 36/2024 antara lain mengamanatkan kepada perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta unit usaha syariah yang beroperasi dalam perusahaan asuransi konvensional (secara bersama-sama disebut “Perusahaan”) yang menyelenggarakan asuransi kesehatan, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.[1]
......