| Issue Number : 5141

Perhatian Importir dan Eksportir: E-Seal Kini Diwajibkan Saat Pengangkutan Barang

Dengan tujuan meningkatkan keseluruhan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor, serta untuk mendukung proses green customs dan green logistics,  Direktur Jenderal Bea dan Cukai kini menerbitkan Keputusan No. KEP-97/BC/2025 (“KepDJBC 97/2025”) tentang Penerapan Electronic Seal (“E-Seal”) Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor Dan/atau Barang Ekspor, yang telah berlaku sejak tanggal 23 Mei 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dengan tujuan meningkatkan keseluruhan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor, serta untuk mendukung proses green customs dan green logistics,  Direktur Jenderal Bea dan Cukai kini menerbitkan Keputusan No. KEP-97/BC/2025 (“KepDJBC 97/2025”) tentang Penerapan Electronic Seal (“E-Seal”) Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor Dan/atau Barang Ekspor, yang telah berlaku sejak tanggal 23 Mei 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info