Pendahuluan
Pada tanggal 31 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan dua kerangka terbaru yang khusus mengatur kepengurusan dan penyelenggaraan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan jasa keuangan lainnya (secara bersama-sama disebut sebagai “PVML”). Secara umum, kerangka ini diperkenalkan untuk mengakomodasi peningkatan perkembangan industri, yang tentunya membutuhkan manajemen risiko yang baik, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
......