| Issue Number : 924

Hukum Indonesia dan Diskriminasi di Tempat Kerja: Kemajuan, Tantangan, dan Jalan ke Depan

Pendahuluan

Dalam lanskap hak-hak tenaga kerja dan kesetaraan di tempat kerja yang dinamis dan terus berkembang, diskriminasi gender, disabilitas dan usia terus muncul sebagai masalah global yang cukup kritis. Indonesia, seperti halnya banyak negara lain, menetapkan berbagai kerangka hukum yang bertujuan untuk mempromosikan kesetaraan dan perlakuan yang adil untuk tenaga kerja tingkat nasional.[1] Hal ini mencakup undang-undang khusus yang membahas diskriminasi gender, yang bertujuan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan melarang praktik ketenagakerjaan yang tidak adil. Selain itu, konvensi internasional, seperti yang dibuat oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization – ILO”), serta Kesepakatan Internasional Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women – “CEDAW”) juga memandu upaya nasional untuk mendorong lingkungan ketenagakerjaan yang inklusif dan tidak diskriminatif.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Dalam lanskap hak-hak tenaga kerja dan kesetaraan di tempat kerja yang dinamis dan terus berkembang, diskriminasi gender, disabilitas dan usia terus muncul sebagai masalah global yang cukup kritis. Indonesia, seperti halnya banyak negara lain, menetapkan berbagai kerangka hukum yang bertujuan untuk mempromosikan kesetaraan dan perlakuan yang adil untuk tenaga kerja tingkat nasional.[1] Hal ini mencakup undang-undang khusus yang membahas diskriminasi gender, yang bertujuan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan melarang praktik ketenagakerjaan yang tidak adil. Selain itu, konvensi internasional, seperti yang dibuat oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization – ILO”), serta Kesepakatan Internasional Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women – “CEDAW”) juga memandu upaya nasional untuk mendorong lingkungan ketenagakerjaan yang inklusif dan tidak diskriminatif.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info