Pendahuluan
Dalam lanskap hak-hak tenaga kerja dan kesetaraan di tempat kerja yang dinamis dan terus berkembang, diskriminasi gender, disabilitas dan usia terus muncul sebagai masalah global yang cukup kritis. Indonesia, seperti halnya banyak negara lain, menetapkan berbagai kerangka hukum yang bertujuan untuk mempromosikan kesetaraan dan perlakuan yang adil untuk tenaga kerja tingkat nasional.[1] Hal ini mencakup undang-undang khusus yang membahas diskriminasi gender, yang bertujuan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan melarang praktik ketenagakerjaan yang tidak adil. Selain itu, konvensi internasional, seperti yang dibuat oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization – “ILO”), serta Kesepakatan Internasional Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women – “CEDAW”) juga memandu upaya nasional untuk mendorong lingkungan ketenagakerjaan yang inklusif dan tidak diskriminatif.
......