| Issue Number : 5139

Dari Debitur hingga Kesepakatan Perdamaian: Pemerintah Batasi Tarif Jam Kerja Kurator Kasus Kepailitan Rp. 4 Juta/Jam

Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2021 (“Permenkumham 18/2021”) tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Sesuai dengan judulnya, Permenkumham 18/2021 mengatur mekanisme penetapan imbalan jasa (yaitu kompensasi yang dibayarkan kepada kurator atau pengurus setelah proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) berakhir.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2021 (“Permenkumham 18/2021”) tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Sesuai dengan judulnya, Permenkumham 18/2021 mengatur mekanisme penetapan imbalan jasa (yaitu kompensasi yang dibayarkan kepada kurator atau pengurus setelah proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) berakhir.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info