Dalam upaya melindungi jaksa dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak manapun saat melaksanakan tugasnya, Presiden Indonesia (“Presiden”) menerbitkan Peraturan No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (“Perpres 66/2025”), yang telah berlaku sejak 21 Mei 2025.[1] Pada dasarnya, Perpres 66/2025 menguraikan berbagai bentuk pelindungan yang berhak diperoleh jaksa selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tanggapan atas ancaman yang membahayakan keselamatan diri, jiwa dan/atau harta benda.[2]
......