| Issue Number : 5136

TNI dan Polri Luncurkan Pelindungan untuk Jaksa

Dalam upaya melindungi jaksa dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak manapun saat melaksanakan tugasnya, Presiden Indonesia (“Presiden”) menerbitkan Peraturan No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (“Perpres 66/2025”), yang telah berlaku sejak 21 Mei 2025.[1] Pada dasarnya, Perpres 66/2025 menguraikan berbagai bentuk pelindungan yang berhak diperoleh jaksa selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tanggapan atas ancaman yang membahayakan keselamatan diri, jiwa dan/atau harta benda.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya melindungi jaksa dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak manapun saat melaksanakan tugasnya, Presiden Indonesia (“Presiden”) menerbitkan Peraturan No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (“Perpres 66/2025”), yang telah berlaku sejak 21 Mei 2025.[1] Pada dasarnya, Perpres 66/2025 menguraikan berbagai bentuk pelindungan yang berhak diperoleh jaksa selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tanggapan atas ancaman yang membahayakan keselamatan diri, jiwa dan/atau harta benda.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info