| Issue Number : 5131

SIPELAKU Diluncurkan: LJK Kini Bisa Akses Rekam Jejak Fraud untuk Pemrofilan Konsumen

Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2024 (“POJK 28/2024”) tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku (“SIPELAKU’) Di Sektor Jasa Keuangan, yang telah berlaku sejak tanggal 17 Desember 2024.[1]

Pada intinya, POJK 28/2024 mengatur penggunaan SIPELAKU, sebuah sistem informasi yang dikelola OJK dan memuat rekam jejak pihak-pihak yang pernah terlibat dalam praktik-praktik curang dan manipulatif terhadap Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya yang beroperasi di sektor jasa keuangan yang merugikan atau bertindak untuk kepentingan pribadi/pihak ketiga.[2] Pihak-pihak tersebut meliputi orang perseorangan, korporasi, badan usaha (baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum) atau badan lainnya (secara bersama-sama disebut sebagai “Pelaku”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2024 (“POJK 28/2024”) tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku (“SIPELAKU’) Di Sektor Jasa Keuangan, yang telah berlaku sejak tanggal 17 Desember 2024.[1]

Pada intinya, POJK 28/2024 mengatur penggunaan SIPELAKU, sebuah sistem informasi yang dikelola OJK dan memuat rekam jejak pihak-pihak yang pernah terlibat dalam praktik-praktik curang dan manipulatif terhadap Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya yang beroperasi di sektor jasa keuangan yang merugikan atau bertindak untuk kepentingan pribadi/pihak ketiga.[2] Pihak-pihak tersebut meliputi orang perseorangan, korporasi, badan usaha (baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum) atau badan lainnya (secara bersama-sama disebut sebagai “Pelaku”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info