Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2024 (“POJK 28/2024”) tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku (“SIPELAKU’) Di Sektor Jasa Keuangan, yang telah berlaku sejak tanggal 17 Desember 2024.[1]
Pada intinya, POJK 28/2024 mengatur penggunaan SIPELAKU, sebuah sistem informasi yang dikelola OJK dan memuat rekam jejak pihak-pihak yang pernah terlibat dalam praktik-praktik curang dan manipulatif terhadap Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya yang beroperasi di sektor jasa keuangan yang merugikan atau bertindak untuk kepentingan pribadi/pihak ketiga.[2] Pihak-pihak tersebut meliputi orang perseorangan, korporasi, badan usaha (baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum) atau badan lainnya (secara bersama-sama disebut sebagai “Pelaku”).[3]
......