Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan akses internet pita lebar (broadband) Indonesia secara keseluruhan, karena pita lebar berkualitas tinggi dianggap penting untuk penataan spektrum frekuensi radio yang efektif, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029. Untuk mencapai tujuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (“Menkomdigi”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan PermenKomdigi”) yang akan menjadi dasar penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (“IMT”).[1]
......