| Issue Number : 5129

Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz Berkecepatan Tinggi Segera Hadir: Saatnya Penyedia Layanan Jaringan Bergerak Seluler Pemegang IPFR untuk Melangkah Maju

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan akses internet pita lebar (broadband) Indonesia secara keseluruhan, karena pita lebar berkualitas tinggi dianggap penting untuk penataan spektrum frekuensi radio yang efektif, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029. Untuk mencapai tujuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (“Menkomdigi”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan PermenKomdigi”) yang akan menjadi dasar penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (“IMT”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan akses internet pita lebar (broadband) Indonesia secara keseluruhan, karena pita lebar berkualitas tinggi dianggap penting untuk penataan spektrum frekuensi radio yang efektif, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029. Untuk mencapai tujuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (“Menkomdigi”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan PermenKomdigi”) yang akan menjadi dasar penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (“IMT”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info