Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Peraturan No. 1/POJK.05/2017 (“POJK 1/2017”) tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin (“Lembaga”). Sesuai dengan judulnya, POJK 1/2017 membahas bentuk-bentuk badan hukum yang berlaku, serta permodalan, kepemilikan, izin usaha, dan berbagai hal lainnya yang berkaitan dengan Lembaga.
Namun, dalam upaya untuk memastikan penguatan Lembaga secara menyeluruh melalui proses penguatan permodalan dan perluasan wilayah operasional, serta melalui pembentukan industri penjaminan yang lebih sehat, OJK memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 10 tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK 1/2017 (“Amandemen”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 6 November 2025.[1] Dengan tetap mempertahankan sebagian besar ketentuan yang semula ditetapkan dalam POJK 1/2017, Amandemen tersebut kini memperjelas beberapa ketentuan yang secara khusus mengatur bentuk-bentuk Lembaga, khususnya mengenai pembagian wilayah operasional, serta jenis kegiatan dan modal disetor.
......